AD/ART KARANG TARUNA
"KARANG TARUNA IKRADA02"  
JLN. MERAK RT : 03/02 BEJI TIMUR DEPOK




 BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna “IKRADA 02”.

PASAL 2

WAKTU
Karang Taruna “IKRADA 02” didirikan pada tanggal 27 agustus 2016.

PASAL 3

KEDUDUKAN
Karang Taruna “IKRADA 02” berkedudukan di kelurahan beji timur, Kecamatan beji, Kota depok, Provinsi Jawa Jawa Barat.

BAB II

PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

BAB III

ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
ASAS
Karang Taruna “IKRADA 02” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL

TUJUAN 6
Karang Taruna “IKRADA 02” bertujuan untuk mewujudkan :
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  1. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “IKRADA 02” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

PASAL 8

TUGAS POKOK
Karang Taruna “IKRADA 02” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

PASAL 9

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “IKRADA 02" mempunyai fungsi:
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
  6. Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari :
  1. Anggota pasif.
  2. Anggota  aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari :
  1. Pelindung.
  2. Pembina.
  3. Ketua.
  4. Sekretaris.
  5. Bendahara.
  6. Seksi-seksi.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari :
  1. Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa.
  3. Musyawarah Kerja.
  4. Musyawarah Tahunan.
  5. Musyawarah Bulanan.
  6. Musyawarah Pengurus.

BAB VIII

KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna “IKRADA 02” diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota Karang Taruna.
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
  3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
  4. Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 15

PEMBUBARAN
  1. Pembubaran Karang Taruna “IKRADA 02”  ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
  2. Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna "IKRADA 02” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu pengurus dan koordinator atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA "IKRADA 02”
Kelurahan beji timur kecamatan beji kota depok 16422
Periode 2016/2019
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari :
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.
  2. Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “IKRADA 02”.
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “IKRADA 02”.
  3. Membayar iuran.
  4. Menjaga nama baik Karang Taruna " IKRADA 02”.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
  1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  2. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “IKRADA 02”.
  3. Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “IKRADA 02”.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
  1. Pelindung Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari lurah kelurahan beji timur, Ketua RW 02 dan Ketua RT dilingkungan setempat.
  2. Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “IKRADA 02”.
  3. Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “IKRADA 02”.
PASAL 5
PEMBINA
1.      Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “IKRADA 02”.
2.      Pembina Karang Taruna “IKRADA 02” berjumlah dua orang.
3.      Pembina bertugas untuk :
a.       Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
b.      Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “IKRADA 02”.
c.       Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “IKRADA 02”.
PASAL 6
KETUA
1.      Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna .
2.      Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna .
3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna .
4.      Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna .
5.      Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
6.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.      Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna  Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna .
PASAL 7
WAKIL KETUA
  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
  2. Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
  3. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
  3.  Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan  dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
  7. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
  1. Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
  4. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 10
SEKSI-SEKSI
  1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesua seksi bidangnya masing-masing.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
  1. Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
  2.  Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
  3. Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a.       Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. 
b.      Merubah dan menetapkan AD/ART.
c.       Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d.      Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna .
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.       Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2.       Musyawarah Besar diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3.       Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4.       Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5.       Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1.      Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2.      Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3.      Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4.      Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna kepada anggota dalam masa kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1.      Musyawarah Tahunan dilasanakan setiah satu tahun sekali.
2.      Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1.       Musyawarah Bulanan dilasanakan setiah satu bulan sekali.
2.       Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
3.       Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1.      Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2.      Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.
BAB IV
LAMBANG
PASAL 17
1.      Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
2.      Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
a.       Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
b.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
1)      Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab.
2)      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
3)      Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
4)      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
c.       Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
1)   Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)   Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
3)   Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
4)   Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
5)   Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
6)   Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
7)   Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
d.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
1)   Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
2)   Taruna : remaja
3)   Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
e.       Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
1)      ADITYA          : Cerdas, penuh pengalaman.
2)      KARYA           : Pekerjaan.
3)      MAHATVA     : Terhormat, berbudi luhur.
4)      YODHA           : Pejuang, patriot.
5)      Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
f.       Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
g.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
h.      Arti warna:
1)      Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
2)      Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
3)      Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
i.        Tulisan di bawah gambar bertuliskas, Karang  Taruna “TARUNA HARAPAN” merupakan nama dari Karang Taruna tersebut dan lingkup Karang Taruna “TARUNA HARAPAN” berada.
BAB IX
PERUBAHAN
PASAL 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna .
  2. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kami belum merdeka !