AD/ART KARANG TARUNA
"KARANG TARUNA IKRADA02"
JLN. MERAK RT : 03/02 BEJI TIMUR DEPOK
JLN. MERAK RT : 03/02 BEJI TIMUR DEPOK
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
PASAL 1
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna “IKRADA 02”.
PASAL 2
WAKTU
Karang
Taruna “IKRADA 02” didirikan pada tanggal 27 agustus 2016.
PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna “IKRADA 02”
berkedudukan di kelurahan beji timur, Kecamatan beji, Kota depok, Provinsi Jawa Jawa Barat.
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi
sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
ASAS
Karang
Taruna “IKRADA 02” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL
TUJUAN 6
Karang
Taruna “IKRADA 02” bertujuan untuk mewujudkan :
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
- Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “IKRADA 02”
adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan,
dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang kesejahteraan sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna “IKRADA 02”
memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya
dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “IKRADA 02" mempunyai fungsi:
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
- Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan
Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari :
- Anggota pasif.
- Anggota aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur
kepengurusan Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari :
- Pelindung.
- Pembina.
- Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Seksi-seksi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan
dalam Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari :
- Musyawarah Besar.
- Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Musyawarah Kerja.
- Musyawarah Tahunan.
- Musyawarah Bulanan.
- Musyawarah Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan
Karang Taruna “IKRADA 02” diperoleh dari :
- Iuran Anggota Karang Taruna.
- Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
- Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
- Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
- Pembubaran Karang Taruna “IKRADA 02” ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
- Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna "IKRADA 02” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu pengurus dan koordinator atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA "IKRADA 02”
Kelurahan beji timur kecamatan beji kota depok 16422
Periode
2016/2019
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri
dari :
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.
- Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
KEAWAJIBAN ANGGOTA
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “IKRADA 02”.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “IKRADA 02”.
- Membayar iuran.
- Menjaga nama baik Karang Taruna " IKRADA 02”.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
- Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
- Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “IKRADA 02”.
- Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “IKRADA 02”.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
- Pelindung Karang Taruna “IKRADA 02” terdiri dari lurah kelurahan beji timur, Ketua RW 02 dan Ketua RT dilingkungan setempat.
- Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “IKRADA 02”.
- Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “IKRADA 02”.
PASAL 5
PEMBINA
PEMBINA
1. Pembina adalah orang yang ditunjuk
atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “IKRADA 02”.
2. Pembina Karang Taruna “IKRADA 02” berjumlah dua orang.
3. Pembina bertugas untuk :
a. Menampung aspirasi anggota dan
masyarakat.
b. Memberikan pertimbangan dan masukan
kepada pengurus Karang Taruna “IKRADA 02”.
c. Menjalankan fungsi kontrol kepada
pengurus Karang Taruna “IKRADA 02”.
PASAL 6
KETUA
KETUA
1. Bertangung jawab dalam memimpin
Karang Taruna .
2. Melaksanakan fungsi managerial untuk
tercapainya tujuan Karang Taruna .
3. Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus dan anggota Karang Taruna .
4. Menjalin komunikasi dengan pihak
lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna .
5. Memberikan laporan pertangungg
jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
6. Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
7. Dalam kondisi darurat atau penting,
dengan atas nama Karang Taruna Ketua berhak mengambil
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna .
PASAL 7
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
- Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
SEKRETARIS
- Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
- Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
- Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
- Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
- Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam kegiatan kesekretariatan.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
BENDAHARA
- Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
- Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
- Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 10
SEKSI-SEKSI
SEKSI-SEKSI
- Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesua seksi bidangnya masing-masing.
- Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
- Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH
BESAR
- Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
- Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
- Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a. Menerima laporan pertanggungjawaban
pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b. Merubah dan menetapkan AD/ART.
c. Menetapkan peraturan-peraturan dan
rekomendasi organisasi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua dan
pengurus Karang Taruna .
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1. Musyawarah Besar Luar Biasa
merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2. Musyawarah Besar diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3. Pelanggaran dapat berbentuk tidak
berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga
dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4. Musyawarah Besar Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang
hadir dan menyatakan setuju.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah
syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi
kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna, yang
kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
MUSYAWARAH KERJA
1. Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh
pengurus.
2. Musyawarah Kerja dihadiri oleh
Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3. Musyawarah Kerja dilaksanakan
setelah kepengurusan terbentuk.
4. Musyawarah Kerja adalah musyawarah
untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna kepada anggota
dalam masa kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
MUSYAWARAH TAHUNAN
1. Musyawarah Tahunan dilasanakan
setiah satu tahun sekali.
2. Musyawarah Tahunan dilaksanakan
untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah
terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
MUSYAWARAH BULANAN
1. Musyawarah Bulanan dilasanakan
setiah satu bulan sekali.
2. Musyawarah Bulanan dilaksanakan
untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah
terlaksana.
3. Musyawarah Bulanan dilaksanakan
untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah Pengurus dilasanakan
sewaktu-waktu oleh pengurus.
2. Musyawarah Pengurus dilaksanakan
untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya
harus segera diputuskan.
BAB IV
LAMBANG
PASAL 17
LAMBANG
PASAL 17
1. Lambang Karang Taruna mengandung
unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang
dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai
latar belakang.
2. Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
a. Bunga Teratai yang mulai mekar
melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
b. Empat helai Daun Bunga dibagian
bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
1) Memupuk kreativitas untuk belajar
bertanggung jawab.
2) Membina kegiatan-kegiatan sosial,
rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
3) Mengembangkan dan mewujudkan harapan
serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan
baik secara individual maupun kelompok.
4) Menanamkan pengertian, kesadaran dan
memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
c. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas
melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
1) Taat : Taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2) Tanggap : Penuh
perhatian dan peka terhadap masalah.
3) Tanggon : Kuat, daya
tahan fisik dan mental.
4) Tandas : Tegas,
pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
5) Tangkas : Sigap,
gesit, cepat bergerak, dinamis.
6) Trampil : Mampu
berkreasi dan berkarya praktis.
7) Tulus : Sederhana,
ikhlas, rela memberi, jujur.
d. Pita dibagian bawah bertuliskan
Karang Taruna mengandung arti:
1)
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
2)
Taruna : remaja
3)
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
e. Pita dibagian atas bertuliskan
ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
1) ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
2) KARYA : Pekerjaan.
3) MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
4) YODHA : Pejuang, patriot.
5) Secara keseluruhan berarti Pejuang
yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
f. Lingkaran menggambarkan sebuah
tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
g. Bunga Teratai yang mekar berdaun
lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata
berlandaskan Pancasila.
h. Arti warna:
1) Putih : Kesucian, tidak tercela,
tidak ternoda.
2) Merah : Keberanian, sabar, tenang,
dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
3) Kuning : Keagungan atas keluhuran
budi pekerti.
i.
Tulisan di
bawah gambar bertuliskas, Karang Taruna “TARUNA HARAPAN” merupakan nama
dari Karang Taruna tersebut dan lingkup Karang Taruna “TARUNA HARAPAN” berada.
BAB IX
PERUBAHAN
PASAL 14
PERUBAHAN
PASAL 14
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan
Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
PENUTUP
PASAL 16
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna .
- Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
- Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar